JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong percepatan pembangunan jalan tol melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Pembangunan jalan tol yang masif dilakukan bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah guna menurunkan biaya logistik sehingga meningkatkan daya saing Indonesia sebagaimana Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dengan total kebutuhan pendanaan pembangunan jalan tol saat ini sebesar Rp260 sampai Rp300 triliun, porsi APBN yang digunakan tidak lebih dari 7% dalam bentuk dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah diberikan pada ruas tol yang telah layak secara ekonomi namun secara finansial masih kurang.
Baca juga: Besok Tarif Tol Naik, Bagaimana dengan Pelayanannya?
Sementara itu pengusahaan jalan tol pada ruas yang layak ekonomi dan finansial seperti pada ruas tol dengan volume lalu lintas harian tinggi di kawasan perkotaan akan dibiayai sepenuhnya melalui investasi swasta. Pengusahaan jalan tol hanya terbatas pada hak pengelolaan jalan tol selama masa konsesi yang diberikan Pemerintah kepada swasta atau badan usaha yakni sekitar 40 tahun.
“Kepemilikan aset jalan tol tetap milik pemerintah. Makanya tanah bendungan, jalan tol termasuk kepentingan umum, di mana pembebasan lahannya dilakukan oleh pemerintah, bukan investor, karena asetnya tetap menjadi aset pemerintah,” ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam laman resmi Kementerian PUPR, Kamis (7/12/2017).