Baca juga: YLKI Sebut Kenaikan Tarif Tol Picu Kelesuan Ekonomi
Pengalihan pengusahaannya oleh badan usaha jalan tol (BUJT) melalui perubahan kepemilikan saham dimungkinkan dengan memperhatikan kemampuan finansial, pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol, pemenuhan ketentuan perjanjian pengusahaan jalan tol dan peraturan perundangan.
“Jadi yang dialihkan hanya operasi dan pemeliharaannya. Seperti beberapa waktu lalu dilakukan penjaminan penghasilan Tol Jagorawi oleh PT. Jasa Marga kepada Investor, namun asetnya tetap milik Pemerintah,”jelasnya.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jasa Marga Janjikan Perbaikan CCTV
Menteri Basuki menyampaikan terdapat empat manfaat dari KPBU yakni berbagi risiko (risk sharing) antara Pemerintah dan swasta, transfer pengetahuan dari swasta kepada Pemerintah, target spesifik periode konstruksi membuat pihak swasta menyelesaikannya sesuai kesepakatan sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears dan keberhasilan suatu daerah menyelenggarakan KPBU menjadi pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya.