Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Bahas Hasil Uji Materiil Uang Elektronik dengan Ombudsman

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |14:11 WIB
BI Bahas Hasil Uji Materiil Uang Elektronik dengan Ombudsman
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Ombudsman RI (ORI) menggelar pertemuan mengenai hasil uji materiil Peraturan Bank Indonesia (PBI) uang elektronik.

Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci menjelaskan, hasil pembahasan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut terkait dengan pengaduan mengenai penggunaan uang elektronik dan pembayaran nontunai di tol yang bertujuan untuk kepentingan konsumen.

Baca Juga: Gerakan Non-Tunai, BI Targetkan hingga ke Pelosok Desa

"Masukan upaya melindungi konsumen, itu prioritas," kata dia ketika ditemui di Kantor ORI, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dalam pertemuan ini, mereka juga menyikapi hasil uji materiil PBI uang elektronik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari hasil tersebut dipastikan bahwa peraturan Bank Indonesia itu tidak bertentangan dengan Undang-undang mata uang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement