Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengambilalihan Saham Penyelenggara Jasa sistem Pembayaran Wajib Dapat Izin BI

Fakhri Rezy , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2017 |09:32 WIB
Pengambilalihan Saham Penyelenggara Jasa sistem Pembayaran Wajib Dapat Izin BI
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Go-Jek Mau IPO, Dirut BEI: Kita Kasih Karpet Merah

Kewajiban tersebut, lanjutnya, diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI.

Dalam melakukan penelitian baik terhadap PJSP maupun terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, Bl akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya. Selain itu, Bl akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.

 Baca juga: Jatah Ritel Kecil, Emiten Harus Siapkan 10% saat IPO

Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement