Bank Indonesia diharapkan tidak hanya mengeluarkan peraturan, tetapi juga harus melakukan koordinasi dengan OJK, dalam rangka pengawasan bank dalam kegiatan pendanaan swasta.
Hal ini semestinya dilakukan agar ULN sektor swasta tetap terkendali untuk menghindari merosotnya cadangan devisa dalam jangka pendek yang berakhir pada pelemahan rupiah akibat berkurangnya devisa, apabila sewaktu-waktu suku bunga acuan dunia naik akibat kenaikan suku bunga The Fed.
Baca juga: Naik 4,7%, Kini Utang Luar Negeri Indonesia Jadi USD340 Miliar
Selain itu, penting bagi BI untuk mengoordinasikan kepada pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk mengalokasikan anggarannya dengan bijak. Hal ini dilakukan mengingat ULN sektor publik Indonesia yang mencapai USD 150,7 miliar tidak jauh dengan ULN sektor swasta, yaitu USD163,6 miliar (47,9% banding 52,1%).
Karena itu, Bank Indonesia diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyosialisasikan risiko jangka panjang dan cara memitigasinya, mengingat birokrasi pemerintahan Indonesia yang masih diwarnai dengan korupsi serta inefisiensi anggaran yang tinggi.
Oleh sebab itu, mitigasi risiko sebetulnya menjadi tanggung jawab bersama untuk diwaspadai dan diatasi karena peraturan BI yang dikeluarkan tersebut harus diperhatikan, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah, untuk menjaga kestabilan fundamental ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
Penerapan kehati-hatian dalam menggunakan ULN tersebut wajib dilakukan agar kegiatan usaha dan investasi tetap terjadi di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Habibulloh Adi Negoro
Gen BI Universitas Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)