Sri Mulyani menyatakan, sebelumnya Indonesia telah terkait moratorium dengan World Trade Organisation (WTO). Dalam moratorium ini dikatakan bahwa negara berkembang tidak bisa mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud.
Baca Juga: Didatangi Mendag Australia, Indonesia Barter Penurunan Bea Masuk
"Moratorium kan selesai tahun ini (aturan WTO), tapi menteri perdagangan sedang ada di Cile. Kita sedang koordinasi di antara Menteri supaya keputusan mengenai moratorium ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan," ungkapnya di Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)