Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jasa Titip Manjakan Shopaholic, Peluang Bisnis dengan Modal "Dengkul"

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2017 |10:43 WIB
Jasa Titip Manjakan <i>Shopaholic</i>, Peluang Bisnis dengan Modal
(Foto: Inventas)
A
A
A

Market place juga digunakan Marisa Tumbuan untuk menjaga kepercayaan pembelinya. Tujuh tahun Marisa bergelut dalam bisnis jastip barang preloved (tangan kedua) brand ternama melalui akun Instagram @adelsbrandedbags. Melalui market place Tokopedia, Marisa menaruh kepercayaan pem beli karena memang barang yang dijualnya terbilang memiliki harga fantastis. Menekuni bisnis jastip yang kebanyakan produk tas ini, bagi Marisa, sebuah pekerjaan yang tidak main-main.

Dirinya tidak ingin mengecewakan owner atau pemilik tas dan penjual. Karena termasuk barang mewah, syarat ketat pun diajukan Marisa. ”Tas atau apa pun itu kalau ingin dititip jual ke saya harus saya lihat dan pegang. Tidak bisa hanya dengan foto saja. Harga pun saling diskusi dengan mereka agar keduanya puas,” jelasnya.

Bisnis jastip yang serius dijalaninya pun kini bermuara pa da sebuah kegiatan bazar. Irresistible bazaar dibuatnya untuk mempertemukan antara pen jual dan pembeli yang biasanya hanya di dunia maya.

Mereka yang biasa berinteraksi melalui pesan online sekarang bisa langsung tawarmena war. Baginya bisnis titip jual bukan hanya fenomena belaka. Sudah sejak lama bisnis ini dilakukan beberapa orang dan banyak peminatnya. Terhadap semua kegiatan usaha mandiri tersebut apakah pemerintah membuat ”aturan main” terhadap pelaku jastip?

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, pihaknya belum menetapkan aturan main pe laku usaha jastip. Sebab, menurut Karyanto, nilai transaksi yang dihasilkan jastip belum terlalu besar.

”Mereka belum besar. Jadi belum perlu diformalkan,” ucap dia saat dihubungi.

Namun dia mengaku, ketika skala usahanya sudah besar, jastip kemungkinan bisa di kategorikan sebagai penyuplai atau distributor. Mereka akan diharuskan memiliki gudang un tuk menyetok barang dan kemudian mendistribusikan ke pada konsumennya.

Kendati belum dianggap perlu di formalkan, Karyanto menegaskan, jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku bagi semua kalangan. Misalkan saja barang yang dibeli harus telah memenuhi standar SNI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement