Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jasa Titip Manjakan Shopaholic, Peluang Bisnis dengan Modal "Dengkul"

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2017 |10:43 WIB
Jasa Titip Manjakan <i>Shopaholic</i>, Peluang Bisnis dengan Modal
(Foto: Inventas)
A
A
A

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hu bungan Masyarakat (P2 Humas), Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui bahwa selama ini Kementerian Keuangan hanya meng atur pajak bagi mereka yang berprofesi seperti jastip dan memiliki penghasilan Rp4,8 miliar per tahun.

Kementerian Keuangan sebenarnya mengenal profesi perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Hestu men jelaskan, kelompok ini men cakup usaha pedagang peran tara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang ecer an lainnya.

”Perhitungan pajaknya, dari komisi yang dia terima dikalikan 50% menjadi penghasilan neto. Penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan penghasilan kena pajak yang kemudian dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh,” tandasnya.

(ananda nararya/ hermansah/Koran Sindo)

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement