JAKARTA - Kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan rencananya akan diperbanyak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan tersebut didasari pertimbangan dari sumbangsih sekolah kedinasan dalam mengisi formasi jabatan masih belum signifikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menuturkan, kapasitas lulusan kedinasan dalam mengisi formasi masih di bawah 100%, padahal banyak jabatan yang masih perlu diisi posisinya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa hasil analis jabatan dan analis beban kerja, rincian peta jabatan, serta kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditetapkan oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah. Hal itu disampaikan Menteri PANRB secara elektronik melalui aplikasi e-formasi paling lambat akhir Desember 2017.
Baca Juga: PNS Bolos Tanggal 2 Januari, Tunjangan hingga Perjalanan Karier Siap Dipangkas!
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah agar melakukan validasi ulang terhadap usulan kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
Berikut ini merupakan fakta-fakta dari proses penerimaan CPNS:
1. Kebutuhan PNS
Pemerintah membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang diprioritaskan untuk jabatan fungsional atau tertentu, serta jabatan teknis lain yang akan mendukung tugas inti atau core Business. Sedangkan, Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Kemenpan RB Tunggu Hasil Rekap Data PNS yang Bolos
2. Syarat Khusus Pemerintah Daerah
Usulan formasi yang diinput pada menu template bezzeting menggambarkan kebutuhan formasi PNS pada tahun 2018. Di mana, khusus bagi Pemerintah Daerah harus memperhatikan kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah angka 50%. Selain itu, dilengkapi juga dengan syarat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan jabatan fungsional. Kemudian, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
3. Syarat Khusus PPK Pusat
Bagi PPK Pusat harus melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dalam bentuk Keputusan Menteri/ Kepala LPNK/ Gubernur/ Bupati/Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.