4.Syarat Khusus PPK Daerah
PPK Daerah harus melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam bentuk Keputusan Gubernus/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
5. Kekeliruan Pengisian Data Jabatan
Apabila terdapat kekeliruan dalam beberapa kolom pengisian, antara lain data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan, dan usul formasi (panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi).
Baca Juga: PNS Bolos Kerja di 2 Januari, Ini Mekanisme Sanksinya!
6. Formasi CPNS Jabatan Pelaksana
Sementara itu, untuk usulan kebutuhan atau formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu, usulan untuk jabatan fungsional terbatas dilihat dari beberapa jenjang, antara lain jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
7. Akumulasi Proses Penerimaan CPNS
Semua proses yang dilakukan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat sudah diterima akhir bulan Januari 2018, kemudian sofa copy disampaikan melalui surat elektronik ke [email protected]
(Kurniasih Miftakhul Jannah)