Dana Transfer Umum itu terdiri atas: a. Dana Bagi Hasil Rp89.225.342.014.000,00, yang terdiri atas: 1) Pajak Rp56.683.966.194.000,00 dan 2) Sumber Daya Alam Rp32.541.375.680.000,00; b. Dana Alokasi Umum Rp401.489.579.649.000,0.
Sedangkan Dana Transfer Khusus terdiri atas: a, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp62.436.262.908.000,00; dan b. DAK NonFisk Rp123.451.808.800.000,00, yang terdiri atas: 1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46.695.528.800.000,00; 2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4.070.190.000.000,00; 3. Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp58.293.080.000.000,00; 4. Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp978.110.000.000,00; 5. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2.128.880.000.000,00; 6. Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) Rp10.360.020.000.000,00; 7. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM Rp100.000.000.000,00; dan 8. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp825.000.000.000,00.
Baca Juga: Salah Kaprah soal APBN, Sri Mulyani: Is Not The Goal
Adapun Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta terdiri atas: 1. Dana Otonomi Khusus Rp20.059.583.186.000,00, yang terdiri atas: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp5.620.854.115.000,00 dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Rp2.408.937.478.000,00; b.Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Rp8.029.791.593.000,00; dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp2.400.000.000.000,00 dan Provinsi Papua Barat Rp1.600.000.000.000,00. Dan 2. Dana Otonomi Khusus D.I. Yogyakarta sebesar Rp1.000.000.000.000,00.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2017 itu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)