Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dalam lampiran V Perpres tersebut dirinci Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yaitu Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp60.000.000.000.000,00.
Dana Transfer ke Daerah Rp706.162.576.557.000,00 terdiri atas: A. Dana Perimbangan Rp676.602.993.371.000,00; B. Dana Insentif Daerah Rp8.500.000.000.000,00; dan C. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp21.059.583.186.000,00.
Baca Juga: Wamenkeu: Dari Lahir sampai Usia 25 Tahun Anda Dibiayai APBN
Mengenai Dana Perimbangan, menurut lampiran V Perpres ini, terdiri atas: 1. Dana Transfer Umum sebesar Rp490.174.921.663.000,00; dan 2. Dana Transfer Khusus Rp185.888.071.708.000,00.