JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, pada 30 November 2017.
Mengutip laman Setkab, Jumat (5/1/2018), rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini terdiri atas: a. rincian Anggaran Pendapatan Negara; b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan c. rincian Pembiayaan Anggaran.
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini; dan b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Baca Juga: Realisasi Inflasi dan Harga Minyak Mentah Pada Asumsi Makro 2017 Bakal Meleset
Sedangkan Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas: a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.