PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau hingga kini mengaku belum menerima laporan terkait travel ilegal di wilayah setempat, khususnya kasus kerugian konsumen yang disebabkan Travel Umroh Joe Pentha yang berlokasi di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Dalam kasus Travel Umroh Joe Pentha kami belum sama sekali mendapat informasi atau pengaduan masyarakat yang dirugikan, " kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Jumat (5/1/2018).
Yusri menjelaskan, OJK sebagai bagian dari tim satuan tugas waspada investasi sejauh ini kewenangannya diatur undang-undang, khusus untuk travel umroh sejenis hanya sebagai pengawas dan perlindungan bagi konsumen yang dirugikan.
Sementara jika tugas pengawasan operasional langsung itu ada di Kementerian Agama."Ranah OJK terkait dengan perlindungan konsumen, bersama dengan Satgas Waspada Investasi Daerah, " tegasnya.
Baca Juga: ASTAGA! Selain First Travel, Masih Banyak Travel Haji dan Umrah yang Ilegal
Namun demikian, Yusti menjelaskan dalam kasus travel tersebut didapati ada kerugian maka OJK akan ikut mendorong bagaimana agar investasi yang merugikan itu untuk dihentikan. "Karena segala izin dan hak legalitasnya tetap di Kemenag, " kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Riau telah melakukan penggeledahan Kantor Travel Umroh Joe Pentha yang berlokasi di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.