Dalam penggeledahan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jamaah Umroh dan haji tersebut, selain menghadirkan tersangka MYJ alias Johan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga melibatkan tim Inafis.
Sebanyak tiga koper diduga berkas dan beberapa helai pakaian Ihram, mukena dan tas disita petugas dari dalam kantor Travel Umroh Joe Pentha milik MYJ itu.
Baca Juga: Cegah Penipuan, Polri Minta Kemenag Buat Aturan Bisnis Travel Haji dan Umrah
Penggeledahan ini tindak lanjut dari penyidikan kasus terhadap laporan ratusan masyarakat dengan menggiring MYJ alias Johan, selaku pemilik Joe Pentha Travel, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Ratusan jemaah umrah dan haji khusus yang merasa ditipu oleh pihak Joe Pentha Travel itu, ingin Johan diproses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hingga miliaran dana umrah. Diduga ada sebanyak 785 orang calon jemaah yang telah mendaftar diduga menjadi korban penipuan.
(Martin Bagya Kertiyasa)