Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Mau Naik Pangkat? Lengkapi Berkasnya Sebelum Akhir Februari

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 07 Januari 2018 |20:40 WIB
PNS Mau Naik Pangkat? Lengkapi Berkasnya Sebelum Akhir Februari
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018.

Batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April adalah akhir bulan Februari. Sedangkan untuk periode 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus.

Hal itu tertuang pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, melansir keterangan tertulis BKN (7/1/2018).

Dimana dalam surat ini pada poin pertama dijelaskan bahwa Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 April 2018 sudah dapat diterima di BKN pada bulan Januari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018. Sedangkan untuk batas akhir penyampaian kelengkapan pada 21 Maret 2018.

Baca Juga: Lowongan PNS 2018, Berikut 7 Fakta dari Persyaratan hingga Cara Pengisian E-Formasi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement