JAKARTA โ Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk menghentikan aksi penenggelaman kapal asing di perairan Indonesia. Menurutnya penenggelaman terhadap kapal asing sudah cukup dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Pernyataan ini menyulut pro dan kontra di kalangan masyarakat. Atas permintaan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa jika ada yang merasa kurang menyetujui mengenai aksi yang dia lakukan bisa berikan usulan ke Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Menko Luhut: Masa Mau Dibiarin Sih Kapal Dibakarin
โJadi sekali lagi, kalau ada yang keberatan atau ada yang merasa itu tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada kapal-kapal asing pencuri ikan tentunya harus membuat satu usulan. Usulan itu adalah ke Pak Presiden Jokowi untuk memerintahkan menterinya. Usulan tersebut untuk mengubah undang-undang perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada,โ ucapnya dalam video, Selasa (9/1/2018).
Baca Juga: Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Bukan Ide dan Hobi Saya!
Setelah itu, nantinya akan diajukan ke Badan Legislasi DPR untuk memulai merancang Undang-Undang baru, dan melakukan perubahan sehingga pasal perikanan ditiadakan.
โDan kebanyakan dari penenggelaman kapal yang selama ini kita lakukan sejumlah 363 kapal dalam tiga tahun ini adalah 90% lebih hasil keputusan pengadilan,โ tambah Susi.
Baca Juga: Apa Benar Penenggelaman Kapal Tidak Beri Efek Jera Pelaku Illegal Fisihing?
Sebelumnya Susi menjelaskan bahwa aksi tersebut bukan ide dirinya, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
โKita awali dengan hal yang satu ini, yaitu tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan. Ketiga kata itu yang dalam tiga tahun ini juga begitu melekat dan seolah-olah menjadi trandemark dari seorang Susi Pudjiastuti,โ tegasnya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)