Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, ada baiknya kapal-kapal tersebut diberikan kepada nelayan melalui koperasi. Pasalnya jika dilakukan penenggelaman, maka potensi peningkatan produksi ikan Indonesia akan hilang. Apalagi kapal-kapal yang ditenggelamkan mayoritas berukuran besar yakni 30 GT keatas.
Dirinya memperkirakan bisa menangkap ikan sebanyak 15 hingga 20 ton per satu kapal. Saat ini, harga tuna sudah mencapai Rp80.000 per kilogram.
"Harga tuna sekarang dari Muara Baru dibawa ke Sarinah aja Rp80.000 per kg. Tinggal dikalikan saja. Itu ikan tuna yang fresh dibawa dari Jakarta tapi bukan kualitas A. Kemudian jika dikalikan Rp80.000 per kg hasilnya Rp1,6 miliar. Artinya 1 kapal berukuran 30 GT penangkap tuna bisa menghasilkan Rp1,6 miliar jika tangkapan penuh," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, artinya kapal yang ditenggelamkan senilai Rp380 miliar. "Dengan kata lain minimal potensi yang hilang adalah Rp380 miliar dari penenggelaman kapal saja," tambahnya.
4. Menteri Keuangan Sri Mulyani - "Kapal Ilegal Bisa Jadi Aset Negara"
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpendapat berbeda, dia menyatakan bahwa kapal-kapal asing yang telah ditangkap justru menguntungkan RI karena bisa dijadikan sebagai aset negara.
"Jika suatu barang yang diambil alih oleh suatu negara melalui suatu proses hukum yang benar dia bisa jadi aset negara, tentu bisa dimanfaatkan bagi kita. Kan konsen atau perhatian ibu Susi bagaimana kapal-kapal ini enggak menyalahgunakan, apakah izin, apakah trayek, apakah dari sisi pengambilan ikan atau SDA di Indonesia," ungkap Sri Mulyani.
Menurutnya, konsen Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini bahkan agar kapal yang sudah ditangkap bisa dimanfaatkan bagi masyarakat.
"Jadi sebetulnya dua hal ini sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola monitoring dan kemudian memanfaatkan aset itu dengan menegakan tata kelola yang baik juga bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.