Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaim Asuransi Nelayan Berpotensi Rugikan Perusahaan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |16:46 WIB
Klaim Asuransi Nelayan Berpotensi Rugikan Perusahaan
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menilai ada yang tidak tepat dalam sistem asuransi nelayan. Pasalnya produk asuransi ini dinilai berpotensi besar merugikan perusahaan asuransi.

Deputi Pengawas IKNB II OJK Muhammad Ichsanuddin mengatakan, selama ini rasio klaim tak seimbang dengan premi yang didapatkan.

"Kami sebagai regulator ikut sedih dengan perusahaan asuransi, klaim rasionya besar sekali. Karena ada santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan," ujar Ichsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (12/12/2018).

Baca Juga: Berpergian ke Luar Negeri Pakai Asuransi, Ini Lho Plus Minusnya

Adanya santunan kecelakaan di luar kegiatan menangkap ikan ini, kata dia, membuat dana yang dikeluarkan perusahaan asuransi cukup besar, pasalnya angka klaim cukup tinggi untuk kecelakaan ini.

"Jadi kalau ada yang tiba-tiba sakit di rumah dan meninggal. Atau ada yang nelayan yang kebut-kebutan naik motor dan meninggal, itu bisa di klaim yang seperti itu. Sehingga pemahaman dulu, yang katanya, nelayan akibat ombak besar, angin kencang, atau sebagainya, meninggal karena cari ikan itu asuransi boleh di klaim. Tapi ternyata ini yang di luar itu juga dijamin klaimnya," jelasnya.

Baca Juga: Naik 17,6%, Aset Asuransi Melonjak ke Rp628,68 Triliun

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement