"Sema nya dibuat sedemikian rupa karena produk baru, preminya ini 100% ditanggung pemerintah dari anggaran KKP," ujar Ichsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Baca Juga: Berpergian ke Luar Negeri Pakai Asuransi, Ini Lho Plus Minusnya
Adapun premi yang harus dibayarkan sebesar 3% dari batas maksimum klaim selama setahun yakni Rp15 juta. Dengan demikian besaran premi Rp450 ribu yang ditanggung oleh KKP.
"Gambaran umumnya produk ini banyak kemudahan bagi petani atau tambak udang, dalam 1 tahun bisa klaim 3 kali, harga pertanggungannya Rp5 juta, dan bisa 3 kali klaim," jelas dia.
Dia menjelaskan ada dua risiko yang dijamin dalam asuransi ini. Pertama risiko penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan.