JAKARTA - Pemerintah berencana mempermudah izin importasi bahan baku garam untuk industri. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat koordinasi (Rakor) di Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian.
Usai rapat, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kebutuhan garam industri tidak boleh terganggu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
"Jadi baik untuk UU Perindustrian, UU Investasi ,UU Perdagangan. Jadi intinya kita akan mempermudah importasi dari bahan baku garam untuk industri," tuturnya, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Airlangga mengaku, belum mengetahui berapa banyak garam untuk industri yang akan diimpor. Pasalnya, pendataan dari masing-masing industri sedang dilakukan. "Paling penting kemudahan melakukan impor sehingga tenaga kerja bisa terlindungi dan iklim investasi bisa berkembang," ujarnya.
Baca Juga: Manfaatkan 225 Ha Lahan Terlantar, Ternyata Bisa Tekan Impor Garam
Dia menjelaskan, garam industri berbeda dengan konsumsi, sehingga kebijakannya pun berbeda. Ada kebijakan untuk garam industri dan konsumsi.
"Selama ini kan model rekomendasi rekomendaai tidak jelas membuat EODB kita terganggu dan kedua kita untuk pengembangan ekonomi juga bisa terganggu, apalagi tahun ini kita mengharapkan pertumbuhan ekonomi tinggi dan harapkan investasi semakin masuk," ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)