Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Mainan Usia 14 Tahun ke Bawah yang Wajib SNI

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |17:24 WIB
Daftar Mainan Usia 14 Tahun ke Bawah yang Wajib SNI
Foto: Lidya/Okezone
A
A
A

3. SNI ISO 8124 - 3 menentukan persyaratan maksimum dan metoda sampling dan ekstraksi sebelum uji untuk migrasi dari unsur antimoni, arsen, barium, kadmium, kromium, timbal, merkuri dan selenium dari bahan mainan dan bagian mainan kecuali bahan yang tidak dapat diakses.

4. SNI ISO 8124 - 4 menetapkan persyaratan dan cara uji mainan aktivitas untuk penggunaan keluarga yang ditujukan bagi anak-anak di bawah 14 tahun untuk bermain di dalamnya. Produk yang tercakup di bagian ISO 8124-4 ini termasuk ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, korsel/komedi putar (komidi putar), tunggangan bergerak, papan panjatan, ayunan bayi, dan produk lainnya yang ditujukan untuk menahan beban satu atau lebih anak.

5. SNI IEC 62115:2011 Mainan elektrik- Keamanan menetapkan persyaratan mutu yang setidaknya menyangkut fungsi tersendiri pada mainan yang menggunakan perangkat elektrik.

Baca Juga: Aturan SNI Mainan Impor Bawaan Penumpang Berlaku Hari Ini

6. SNI 7617:2010 Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak. Standar ini menetapkanĀ  persyaratan mutu zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak dari berbagai jenis serat tekstil meliputi kain tenun dan kain rajut.

7. EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Wahyu mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan SNI secara wajib.

"Tidak ada niatan apapun dari pemerintah selain ingin melindungi anak-anak Indonesia harapan bangsa dari bahaya mainan terutama yang berasal dari impor yang belum tentu ada jaminan kualitasnya. Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang kemungkinan terkena dampak kebijakan ini, dibantu pemerintah mengurus sertifikasi SNI," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement