JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) menyebut investor dapat memanfaatkan e-voting untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun depan. Sementara tahun ini, investor bisa mulai menggunakan e-proxy dalam RUPS yang berguna untuk memberikan mandat kepada pihak ketiga untuk menghadiri RUPS.
"Tahun ini untuk electronic proxy, dan e-voting tahun depan insyaAllah," ungkap Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi di sela-sela acara peringatan 20 Tahun KSEI, di Menara Mandiri, Jakarta, Rabu (24/1/2018) malam.
 Baca juga: 20 Tahun KSEI Berdiri, Pasar Modal Capai 1,1 Juta Investor
Kiki, sapaan akrabnya menjelaskan, kehadiran dua aplikasi ini sangat memudahkan investor domestik maupun asing. Bagi investor domestik, kata Kiki, seringkali kesulitan untuk menghadiri RUPS yang bersamaan. Apalagi, investor domestik masih banyak yang memiliki saham lebih dari satu.
"Buat investor terutama dari luar negeri, mereka ingin nambah kepemilikan di Indonesia, tapi mereka ingin bisa ikut serta terus dalam RUPS, karena itu mereka sangat excited," jelas Kiki.
Kiki melanjutkan, adanya e-proxy dan e-voting tentunya juga memberikan keuntungan bagi perusahaan.
"Mereka sangat supportif dan excited karena ini sebenarnya akan sangat memudahkan mereka. Biasanya mereka khawatir kalau enggak kuorum merek tidak bisa ambil kuputusan strategis apalagi terkait perubahan direksi. Dengan adanya mekanisme ini pemegang saham tidak perlu hadir tapi bisa secara elektronik, " kata kiki.
Baca juga: Rp2.000 Triliun Kapitalisasi Pasar Modal Masih dalam Bentuk Warkat
Sekadar informasi, KSEI tengah menyediakan platform online yang dapat memenuhi kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi dalam kegiatan RUPS tanpa perlu hadir secara fisik, melainkan cukup melalui online. Dua aplikasi tersebut adalah e-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) platform.
Dengan menggunakan aplikasi e-proxy platform, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa kepada pihak ketiga. Platform ini akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk penyediaan penerima kuasa.
Adapun untuk e-voting platform merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform. Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham, dapat melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online.
KSEI menunjuk Central Securities Depository (CSD) of Turkey, Merkezi Kayit Kurulusu (MKK) sebagai pengembang e-proxy dan e-voting platform.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)