Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

E-Voting Dapat Diaplikasikan Tahun Depan, Apa Itu?

Ulfa Arieza , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |10:30 WIB
<i>E-Voting</i> Dapat Diaplikasikan Tahun Depan, Apa Itu?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Rp2.000 Triliun Kapitalisasi Pasar Modal Masih dalam Bentuk Warkat

Sekadar informasi, KSEI tengah menyediakan platform online yang dapat memenuhi kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi dalam kegiatan RUPS tanpa perlu hadir secara fisik, melainkan cukup melalui online. Dua aplikasi tersebut adalah e-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) platform.

Dengan menggunakan aplikasi e-proxy platform, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa kepada pihak ketiga. Platform ini akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk penyediaan penerima kuasa.

Adapun untuk e-voting platform merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform. Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham, dapat melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online.

KSEI menunjuk Central Securities Depository (CSD) of Turkey, Merkezi Kayit Kurulusu (MKK) sebagai pengembang e-proxy dan e-voting platform.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement