JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memutuskan untuk melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan di anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU). Pasalnya, mereka dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi beras.
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, potong masa tahanan, pada 22 Januari 2018.
Meski demikian, putusan tersebut beum berkekuatan hukum tetap, karena Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Akibatnya, induk perusahaan PT IBU tersebut pun merumahkan hampir seluruh karyawan PT IBU, dalam rangka pemutusan hubungan kerja. Akibat dari PHK ini, perseroan berpotensi kehilangan pendapatan, khususnya dari bidang usaha beras.
Baca Juga: Ngeri! Polisi Sebut Ada 21 Produk Beras yang Dijual PT IBU Tak Sesuai Mutu
Perseroan pun berencana melakukan penjualan bisnis beras yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi sudah menuntaskan pemberkasan dari kasus perkara kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT IBU Trisnawan Widodo (TW).