JAKARTA – World Trade Organization (WTO) menetapkan Indonesia menang dalam sidang sengketa anti dumping biodiesel terhadap Uni Eropa. Pasalnya Uni Eropa tidak konsisten dengan per aturan Perjanjian Antidumping WTO.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Indonesia berhasil memenangi sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE. Demikian disampaikan Mendag dalam rilisnya dari Islamabad, Pakistan.
Baca Juga: Uji Coba Biodiesel 30% Dilanjutkan di 2018
“Hal ini merupakan bentuk ke menangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas produk tersebut,” tandas Mendag.
UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8- 23,3%. Sejak saat itu ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan. Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013-2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84% dari USD649 juta pada 2013 menjadi USD150 juta pada 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi pada 2015, yaitu hanya USD68 juta.