Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak

Antara , Jurnalis-Minggu, 04 Februari 2018 |08:53 WIB
Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

"Konfirmasi status pajak ini akan menjadi informasi bagi KPP Pratama Kota Yogyakarta saja. Jika ada temuan mengenai pajak yang belum dibayar atau kasus lain, maka akan menjadi kewenangan dari KPP Pratama untuk memprosesnya," kata Kadri.

Kadri menyebut, pelaksanaan konfirmasi status pajak bagi investor yang akan membuka usaha di Kota Yogyakarta tersebut baru akan dilakukan tahun ini.

"Sudah ada amanat Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menerbitkan peraturan wali kota," katanya.

Selain untuk memberikan informasi bagi KPP Pratama, lanjut Kadri, keberadaan peraturan wali kota tersebut juga ditujukan untuk optimalisasi penerimaan pajak di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Insentif Pajak Penting untuk Tarik Investasi ke Indonesia

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement