Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak

Antara , Jurnalis-Minggu, 04 Februari 2018 |08:53 WIB
Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

"Bisa saja investor yang menanamkan modal atau menjadi rekanan Pemerintah Kota Yogyakarta berdomisili atau berlokasi di Kabupaten Sleman atau daerah lain. Jika tidak ada aturan ini, maka kami tidak bisa mengajukan permohonan ke KPP Pratama Kota Yogyakarta untuk menerbitkan NPWP lokasi," katanya.

Kadri menyebut, NPWP lokasi memungkinkan bagi hasil pajak akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Yogyakarta karena lokasi kegiatan berada di Kota Yogyakarta.


(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement