"Sehingga tahun 2019 Kebijakan Satu Peta ini cepat selesai secara keseluruhan di seluruh Tanah Air. Dan juga saya ingatkan agar dalam pelaksanaan betul-betul dilakukan secara cermat, teliti dan akurat. Saya minta segala permasalahan yang muncul di lapangan segera dicarikan solusinya. Khususnya terkait peta tanah ulayat dan batas Desa," imbuhnya.
Kepala Negara menambahkan, Kebijakan Satu Peta akan menjadi solusi dari permasalahan tanah ulayat atau tanah adat yang kerap dialih fungsikan menjadi perkebunan di sejumlah daerah. Sebab, kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum dan menjadi pegangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Sehingga (ada) peta tunggal yang dihasilkan dan dapat memberikan kepastian. Selanjutnya bisa menjadikan pegangan kita bersama," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)