Share

1.759 PNS Dikenai Hukuman Disiplin, dari Langgar Jam Kerja hingga Salahgunakan Wewenang

Keduari Rahmatana Kholiqa, Okezone · Kamis 08 Februari 2018 13:49 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 08 320 1856551 1-759-pns-dikenai-hukuman-disiplin-dari-langgar-jam-kerja-hingga-salahgunakan-wewenang-grC5s8fTxm.jpg Foto: Koran SINDO

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhi hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014.

Undang-Undang tersebut berisikan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang 2017, BKN melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Wacana Pungutan Zakat PNS Tuai Kontroversi, Ini Plus Minusnya

Di sepanjang tahun 2017, BKN mencatat ada sekitar 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Bentuk hukuman yang diberlakukan bervariasi, mulai dari tingkat berat, ringan, hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.

Hukuman disiplin dalam kategori berat ada sekitar 852 pegawai PNS, sedangkan dalam kategori sedang ada sekitar 476 pegawai PNS, dan dalam kategori ringan ada sekitar 431 pegawai PNS. 

Baca Juga: Wacana Potongan Zakat untuk PNS Belum Sampai ke Presiden Jokowi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 1 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran disiplin yang dimaksud yaitu setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bahwa sepanjang tahun 2017 hukuman disiplin terhadap PNS kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepat sebanyak 570 kasus. 

Baca Juga: Tidak Cuma PNS, Gaji TNI dan Polri Juga Dipotong 2,5% untuk Zakat?

“Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” katanya dikutip dari laman BKN, Kamis (8/2/2018).

Ridwan juga menambahkan, atas berbagai hukuman yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini