JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhi hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mematuhi peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014.
Undang-Undang tersebut berisikan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang 2017, BKN melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Wacana Pungutan Zakat PNS Tuai Kontroversi, Ini Plus Minusnya
Di sepanjang tahun 2017, BKN mencatat ada sekitar 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Bentuk hukuman yang diberlakukan bervariasi, mulai dari tingkat berat, ringan, hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.
Hukuman disiplin dalam kategori berat ada sekitar 852 pegawai PNS, sedangkan dalam kategori sedang ada sekitar 476 pegawai PNS, dan dalam kategori ringan ada sekitar 431 pegawai PNS.
Baca Juga: Wacana Potongan Zakat untuk PNS Belum Sampai ke Presiden Jokowi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 1 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran disiplin yang dimaksud yaitu setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.