JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, sepanjang tahun 2017, pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena melakukan pelanggaran berat mencapai 96 orang, meski tidak disebutkan pelanggaran yang dimaksud.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, BKN selaku instansi bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Pasal 48 huruf g, BKN memiliki tugas untuk melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut,” kata Ridwan, Kamis (8/2/2018).
Baca Juga: BKN: Jangan Sampai Anggaran Rapat dan Perjalanan Dinas Lebih Besar dari Inti Pelayanan
Ridwan menyebut, data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) BKN, mencatat sepanjang 2017 sebanyak 1.759 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin.
“Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” kata Ridwan.