Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

96 PNS yang Dipecat karena Langgar Aturan

INews.id , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |15:23 WIB
96 PNS yang Dipecat karena Langgar Aturan
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

1. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (berat) 96 orang

2. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (berat) 251 orang

3. Pembebasan dari jabatan (berat) 85 orang

4. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan 1 tingkat (berat) 8 orang

5. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun (berat) 412 orang

6. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun (sedang) 131 orang

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement