JAKARTA – Masuknya garam impor yang saat ini sudah tiba di tanah air melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sempat diwarnai dengan kericuhan dari aksi para petani garam Madura yang ditengarai khawatir akan mengganggu harga kebutuhan garam konsumsi. Polemik ini kembali mencuat dan dipertentangkan pasalnya dianggap akan melemahkan industri pergaraman dalam negeri.
Hal ini lantas menjadi dilema di saat kebutuhan akan garam industri menjadi tinggi disaat produksi atau industri lokal belum bisa menghasilkan kualitas yang baik untuk para produsen yang kerap menggunakan garam industri sebagai bahan olahan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri tersebut, pihak Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan yang terpilih. Penerbitan izin tersebut dijelaskan berdasarkan alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman.
“Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton,” ujar Oke dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Oke juga menyampaikan, garam industri tidak bisa dipindahtangankan atau garam impor tersebut tidak boleh diperjualbelikan ke pasar konsumsi. Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke pasar konsumsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.