Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tetapkan Kenaikan Modal Kerja Perusahaan Sekuritas Tahun Ini

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |13:02 WIB
OJK Tetapkan Kenaikan Modal Kerja Perusahaan Sekuritas Tahun Ini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan besaran kenaikan modal disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaaan sekuritas tahun ini. Upaya ini dilakukan untuk menguatkan perusahaaan sekuritas sejalan dengan peningkatan kapitalisasi pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi mengatakan, besarnya kenaikan modal disetor dan MKBD masih dibahas oleh OJK.

"Ada beberapa angka yang kita coba dan diskusikan kira-kira yang pasnya yang mana," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2/2018).

Fakhri juga mengatakan bahwa OJK sedang mempertimbangkan penyeragaman ataupun pembedaan kenaikan modal tersebut pada perusahaan efek daerah. Untuk saat ini, perusahaaan efek daerah yang akan membantu nasabah melakukan transaksi harus bekerjasama dengan perusahaan efek yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK juga masih menggodok proses kenaikan secara bertahap atau pun kenaikan modal secara langsung.

"Sepertinya kita tidak akan memakai angka yang sama, karena kalau kita paham, scopenya berbeda, kegiatannya juga berbeda," jelas Fakhri.

Sementara itu Direktur Utama BEI Tito Sulistio memaparkan bahwa modal dan MKBD broker Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga, misalnya Malaysia dan Thailand yang modal disetornya mencapai USD15 juta hingga UDS25 juta. Sedangkan Singapura mencapai USD150 juta dolar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement