Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan 14.507 ekor benih lobster dengan tujuan yang sama menuju Singapura. Akan tetapi, menggunakan pesawat yang berbeda.
Sri Mulyani melanjutkan, benih lobster merupakan salah satu jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016.
"Pemerintah terus berkomitmen untuk konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang bisa mengakibatkan semakin turunnya tangkapan nelayan. Kami juga akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan sustainability biota laut," tandasnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)