Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapal Pencuri Ikan Kapasitas Besar Tak Ditenggelamkan tapi Diarak Keliling RI

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |21:05 WIB
Kapal Pencuri Ikan Kapasitas Besar Tak Ditenggelamkan tapi Diarak Keliling RI
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal ikan asing yang tertangkap namun berkapasitas besar tidak akan ditenggelamkan, melainkan jadi objek pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan penangkapan KM. Fu Yuan Yu 831 berkapasitas 598 GT. Kapal milik perusahaan China ini tertangkap melakukan penangkapan ikan ilegal sekira 30 ton di perairan Indonesia pada 29 November 2017 lalu.

Susi menjelaskan, usai melewati proses penyidikan dan penuntutan, dan penanganan perkara yang disidik oleh Stasiun PSDKP Kupang dan dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akhirnya Pengadilan Negeri Kupang memutuskan hukuman pada kapal China tersebut di 26 Februari 2018.

"Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Wheng Zi Yi dan Li Zhaofeng, masing-masing selaku nakhoda dan kepala kamar mesin bersalah melakukan tindak pidana perikanan dan dijatuhi pidana denda masing-masing Rp100 juta Rupiah," jelas dia, Selasa (27/2/2018).

Baca juga: Perintah Menteri Susi: Tenggelamkan Kapal Ikan Penyelundup Narkoba

Selain itu, lanjutnya, majelis hakim juga memutus agar barang bukti kapal Fu Yuan Yu 831 dirampas untuk negara dan uang hasil pelelangan barang bukti ikan sebesar Rp540 juta juga dirampas untuk negara.

Kapal berkapasitas besar ini, kata dia, akan dibawa keliling Indonesia untuk diperlihatkan pada masyarakat guna menjadi objek pembelajaran.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement