Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perintah Menteri Susi: Tenggelamkan Kapal Ikan Penyelundup Narkoba

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |20:08 WIB
Perintah Menteri Susi: Tenggelamkan Kapal Ikan Penyelundup Narkoba
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menangkap 4 kapal ikan asing yang diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Kapal-kapal tersebut ditangkap dalam kurun waktu Februari 2018.

Ke-4 kapal tersebut yakni KM Sunrise Glory yang berbendera Singapura, namun berdasarkan penulusuran dokumen kapal berkebangsaan Taiwan. Kemudian kapal FV Min Lian Yu 61870 yang berbendera Siangpura namun berdasarkan dokumen berkebangsaan China.

Selanjutnya, kapal MV Win Long BH 2998 berbendara Taiwan dan kapal MV Fu Yu BH 2916 yang berbendera Taiwan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, maraknya modus pengedaran narkoba melalui kapal ikan asing menunjukkan bahwa rentan terjadinya beragam tindak pidana di laut. Dimana ke-4 kapal tersebut juga membawa dokumen kapal yang palsu dan memiliki banyak nama untuk mengelabui petugas.

"Selain tindak pidana pengedaran narkoba, pada keempat kasus kapal asing tersebut juga dikenakan tindak pidana lain," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Baca juga: Menteri Susi Ungkap Identitas 4 Kapal Asing yang Selundupkan Sabu Berton-ton

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement