Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perintah Menteri Susi: Tenggelamkan Kapal Ikan Penyelundup Narkoba

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |20:08 WIB
Perintah Menteri Susi: Tenggelamkan Kapal Ikan Penyelundup Narkoba
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Yohana/Okezone)
A
A
A

"Jadi kehendak kami, penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal tadi. Terlebih kapal-kapal itu berbendera dan berkebangsaan banyak. Itu namanya stateless vessel (kapal yang tanpa kebangsaan), artinya itu di mana aja boleh ditenggelamkan, itu maunya itu," ujar dia.

Baca juga: 4 Tersangka Sabu 1,6 Ton Asal China Ternyata Miliki Hubungan Keluarga

Dengan demikian, kata dia, usai dikenakan denda dan mendapatkan kurungan maka pada akhirnya kapal diharapkan bisa ditenggelamkan. Bila tidak, maka kapal akan digunakan untuk pembelajaran dengan dipamerkan keliling Indonesia.

"Atau dipake pendidikan, kita bawa keliling Indonesia, biar masyarakat tahu betapa besarnya kapal penyelundup narkoba, kapalnya pencurian ikan itu," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement