JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk meningkatkan sinergi antara kedua belah pihak selaku otoritas pajak di Indonesia.
Ketua Umum IKPI Pusat Mochamad Soebakir mengatakan, kerja sama kedua institusi yang saling bermitra ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang efektif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak guna meningkatkan kepatuhan sukarela terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBN.
"Atas dasar itu perlu diadakan kerjasama antara otoritas pajak dalam hal ini Direktorat J enderal Pajak dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)," kata dia saat penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Pusat IKPI di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Baca juga: Perbankan Siap Setor Data Nasabah ke Pajak
Soebakir menjelaskan posisi strategis IKPI sebagai mitra Ditjen Pajak akan sangat membantu dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dan lebih mendorong masyarakat Wajib Pajak secara self assessment melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya berlandaskan ketentuam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
"Dengan demikian, ini juga untuk mendukung pencapaian penerimaan pajak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBN," ujar Soebakir.
IKPI berharap melalui kerja sama dengan Ditjen Pajak dapat tercapai sejumlah tujuan seperti sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pemberian pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan, pembentukan forum komunikasi dan pertemuan rutin.