Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Konsultan Pajak di RI Hanya 3.500, Kalah Jauh dengan Jepang

Antara , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |17:28 WIB
Jumlah Konsultan Pajak di RI Hanya 3.500, Kalah Jauh dengan Jepang
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

"Saya sangat sambut baik IKPI bermitra dengan pemerintah khususnya dengan DJP untuk mengintensifkan relationship bersama-sama bantu WP. Dengan MoU ini ada hal-hal yang bisa kita lakukan program beraama yang tujuannya untuk meningkatkan 'volume assistance' kepada 'tax payer' dan juga kualitasnya," ujar Robert.

 Baca juga: Rasio Pajak RI Masih 10,8%, Sri Mulyani: Terendah se-ASEAN

Saat ini, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 39 juta WP di mana 18 juta di antaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memperkirakan setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2-3 juta WP per tahun.

Dibandingkan dengan Jepang, jumlah konsultan pajak di Indonesia memang jauh lebih sedikit. Di Jepang jumlah konsultan pajak mencapai 80.000.

Konsultan pajak sebagai pendamping WP memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Dengan demikian, konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi bagi Ditjen Pajak mencapai misi pengumpulan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement