Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Konsultan Pajak di RI Hanya 3.500, Kalah Jauh dengan Jepang

Antara , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |17:28 WIB
Jumlah Konsultan Pajak di RI Hanya 3.500, Kalah Jauh dengan Jepang
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengharapkan lebih banyak lagi konsultan pajak di Indonesia karena jumlahnya dinilai masih relatif sedikit saat ini.

"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu tax payer," ujar Robert saat penandatangan nota kesepahaman dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

 Baca juga: DJP Gandeng Konsultan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Robert, permintaan pelayanan perpajakan akan semakin meningkat seiring dengan semakin bertambahnya jumlah Wajib Pajak (WP).

"Kompleksitas bisnis juga makin rumit, metode baru dalam ekonomi juga bervariasi sehingga diperlukan knowledge based consulting untuk membantu tax payer," kata Robert.

 Baca juga: Ditjen Pajak Sederhanakan Aturan SPT, Begini Detailnya

Dia menambahkan, keberadaan konsultan pajak akan semakin dibutuhkan terutama bagi WP yang memiliki tingkat kesibukan tinggi. Ditjen Pajak juga akan terus membantu konsultan pajak melalui reformasi kebijakan, melakukan komunikasi, dan juga memberikan pedoman bagi perkembangan perpajakan itu sendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement