Menurut Danish, tenaga baru tersebut tidak harus dari pegawai dan lingkungan Kementerian PUPR. Pelatihan dan pemberian sertifikat tersebut bisa berasal dari tenaga pengawas luar Kementerian atau bahkan Fresh graduate sekalipun.
"Nanti sekaligu kita bawa ke lapangan untuk praktek langsung. kita mengisi lah pekerja pendukung itu. tidak bisa terus konsultan saja tanggung jawab, ini tanggung jawab kita bersama untuk tingkatkan industri konstruksi," jelas Danis.
Selain dari pihak Kementerian lanjut Danish, pihak kontraktor juga diwajibkan untuk melatih tenaga pengawas. Sehingga tidak ada lagi keluhan kurang tenaga pengawas yang datang dari pihak kontraktor.
"Mereka (Kontraktor) akan melatih juga tengah K3 itu bisa dari pihak kontraktor atau konsultan. nah ini barusan juga disepakati kita tambah," ucapnya.
(Fakhri Rezy)