JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan ganjil-genap pada pintu tol mulai berlaku 12 Maret 2018. Pemberlakuan tersebut akan dimulai pada pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Sistem pemberlakuan ganjil-genap ini dilakukan untuk mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut.
"12 Maret ini kita lakukan ya, sudah fix," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau lintasan jalur Kereta Bandara di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Baca Juga : Alasan Menhub Berlakukan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek
Assistant Vice President (AVP) Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk Dwimamawan Heru sebelumnya mengatakan, paket kebijakan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan.