Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ganjil-Genap di Pintu Tol, Menhub: 12 Maret Kita Terapkan

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |14:56 WIB
Ganjil-Genap di Pintu Tol, Menhub: 12 Maret Kita Terapkan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

"Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah volume kendaraan dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek," kata Dwimawan Heru, Jumat (23/2/2018).

Selain aturan ganjil-genap, pemerintah juga akan mengeluarkan dua kebijakan lain terdiri atas pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di lajur paling kiri, bukan bahu jalan.

Baca Juga : Jasa Marga Lanjutkan Pengerjaan Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated II

"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain," ujarnya.

Adapun terkait pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement