JAKARTA - Pemerintah dikabarkan tengah menggodok rencana perubahan struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN saat ini tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2019.
BKN menyebut pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut akan dibahas dalam forum antar kementerian/lembaga (K/L) dengan menganalisis kebu tuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya. Komposisi penghasilan PNS yang selama ini lebih besar dari pos tunjangan daripada gaji pokok, menurut rencana akan diubah.
Bagi para PNS, kabar ini tentu menjadi angin segar, karena seperti diketahui sejak 2016 gaji PNS tidak naik. Ini artinya sudah selama tiga tahun berturut-turut gaji PNS tetap seperti tiga tahun lalu, sehingga kalau pemerintah jadi mengubah struktur gaji tentu yang diharapkan kesejahteraan PNS akan terdongkrak naik.
Berbeda dengan gaji pekerja pabrik dan karyawan swasta yang setiap tahun naik, para PNS harus puas dengan gaji yang tak berubah selama tiga tahun terakhir. Pada 2018 ini, jika gaji pekerja pabrik naik sekitar 8,6%, untuk gaji PNS sama sekali tidak bertambah. Namun demikian, untuk PNS aktif dan pensiunan, seperti tahun sebelumnya diberikan tambahan gaji ke-13 dan THR (tunjangan hari raya).
Kebijakan tidak menaikkan gaji PNS, tetapi hanya memberi gaji ke-13 dan THR ini dipilih pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk menghemat anggaran pembangunan.
Dengan jumlah PNS yang mencapai 4,3 juta lebih, tampaknya kemampuan keuangan negara tidak memungkinkan untuk menambah gaji PNS setiap tahunnya. Lebih dari sekadar beban jumlah PNS yang dirasa terlalu besar, kebijakan pemerintah selama tiga tahun tidak menaikkan gaji PNS sebetulnya ada kaitan dengan struk tur dan kemampuan anggaran yang rapuh. Benarkah demikian?
Beban Negara
Sejak harga minyak dunia anjlok dan sumber pemasukan anggaran pembangunan tidak lagi mampu mengandalkan pada pemasukan dari keuntungan migas, diakui atau tidak kondisi ang garan negara memang menjadi rapuh.
Berbagai upaya yang dilaku kan pemerintah untuk mencari sumbersumber alter natif pe ma sukan negara, seperti melalui kebi jakan tax amnesty dan mengintensifkan sumber pemasukan pajak dalam negeri, ternyata gagal. Sementara itu, di saat yang sama kondisi keuangan negara menjadi lebih rapuh ketika jumlah utang luar negeri dari waktu ke waktu terus bertambah.
Di 2018, jumlah utang luar negeri diperkirakan akan terus naik hingga menjadi Rp4.300 triliun. Ketika program tax amnesty hanya mampu merealisasi tidak lebih dari 20% dari tar get yang ditetapkan, jumlah utang luar negeri yang terus meningkat tentu membuat beban anggaran negara menjadi makin berat.
Alih-alih mampu memenuhi kebutuhan dana pembangunan, fokus pemerintahan Jokowi-JK yang berusaha mempercepat pembangunan infrastruktur fisik di berbagai daerah, dan kebutuhan dana untuk program-program pembangunan yang sifatnya amal-kari tatif menyebabkan kemampuan keuangan nasional terancam tekor.
Katakanlah jika untuk tahun 2018 gaji PNS dinaikkan 3,5% saja, maka kebutuhan alokasi anggaran un tuk PNS akan menyedot dana APBN sebesar Rp105,79 triliun. Pemerintah telah menyatakan bahwa besaran belanja negara dalam APBN 2018 sebesar Rp.2.204,4 triliun.