JAKARTA - Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395/K 30/2018 tentang harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik kepentingan umum telah diteken. Kepmen tersebut menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik sebesar USD70 per metrik ton.
Keputusan tersebut ternyata akan berdampak pada penerimaan negara dari sektor tambang, Asal tahu saja, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini menyumbang 48,3% atau Rp40,6 triliun untuk pendapatan negara.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Harga Batu Bara Fix USD70 per Ton untuk Listrik
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, harga batu bara sekarang mencapai USD100, namun setelah ditetapkannya DMO, maka perusahaan batu bara hanya mendapat harga USD70 per metrik ton.
Baca juga: Penetapan Harga Acuan DMO Jangan Sampai Pengaruhi Iklim Investasi
"Turunnya USD100 ke USD70 itu menyebabkan ada potensial penurunan PNBP sebesar Rp1-Rp2 triliun. Kalau pajak Rp3-Rp4 triliun," tuturnya di JCC, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara
Meski begitu, kata Askolani, pemerintah tetap yakin masih ada penerimaan negara bukan pajak dari yang lainnya. DMO batu bara sekitar ditetapkan sebesar 80 juta ton, dari jumlah tersebut total yang masuk di PNBP diproyeksikan sebesar 400.000 ton.
"Satu sisi ada kehilangan potensi, tapi kita optimis bisa lebih tinggi dari APBN. Karena pemerintah tetap dapatkan gain, dengan total 400.000 ton," ujarnya.
(Fakhri Rezy)