Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanggung Utang Debitur yang Sudah Meninggal? Pakai Cara Ini untuk Lunasinya

Agregasi Cermati.com , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |22:02 WIB
Menanggung Utang Debitur yang Sudah Meninggal? Pakai Cara Ini untuk Lunasinya
Ilustrasi (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tidak sedikit kasus-kasus yang mana sang debitur meninggal dunia, tapi utang atau pinjaman yang dimilikinya belum sempat lunas. Hal inilah yang kemudian memunculkan “warisan” berupa utang yang dialihkan kepada anggota keluarganya. Sudah menjadi kewajiban dari pihak keluarga untuk dapat menyelesaikan tanggungan utang tersebut hingga lunas.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, warisan dapat diartikan sebagai harta kekayaan yang di dalamnya meliputi aset dan utang. Jika seseorang meninggal dunia, seluruh aset berharganya, termasuk utang, akan jatuh ke ahli warisnya. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 833 KUHP.

Namun, terdapat penjelasan lainnya pada Pasal 1100 KUHP. Beban utang diberikan kepada ahli waris yang telah bersedia menerima warisan dengan penuh. Besaran utangnya sendiri akan disesuaikan dengan besarnya harta warisan yang diterima, di luar dari harta pribadi miliknya sendiri.

Tentunya peralihan utang ini akan menjadi beban berat. Terlebih jika kebutuhan Anda sendiri sudah terasa berat. Jika memang Anda sedang mengalami permasalahan tersebut, cara-cara di bawah ini dapat membantu untuk melunasi utang dari debitur yang sudah meninggal.

1. Pakai Asuransi Kredit

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement