Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanggung Utang Debitur yang Sudah Meninggal? Pakai Cara Ini untuk Lunasinya

Agregasi Cermati.com , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |22:02 WIB
Menanggung Utang Debitur yang Sudah Meninggal? Pakai Cara Ini untuk Lunasinya
Ilustrasi (dok. Okezone)
A
A
A

Sebelum Anda mengajukan klaim, perhatikan terlebih dahulu apakah kondisi kredit sedang berjalan lancar atau tidak. Hal ini nantinya akan sangat berpengaruh. Perusahaan asuransi akan memberikan batasan klaim untuk asuransi nasabah yang tergolong lancar.

Jika nasabah masuk ke dalam kategori kredit yang tidak lancar atau di atas kolektibilitas, besar kemungkinan klaim akan ditolak. Cobalah periksa kembali sistem pembayaran yang dibayarkan setiap bulannya, apakah sudah dibayar selalu jatuh pada temponya atau tidak.

2. Ajukan Permintaan Keringanan atau Penghapusan Utang

Sistem asuransi kredit ini biasanya tidak berlaku pada setiap bank. Karena itu, cara lainnya yang dapat Anda lakukan adalah dengan meminta keringanan ataupun penghapusan utang.

Jika memang Anda merasa berat dengan utang yang diwariskan dan tidak mampu untuk melunasinya, tidak ada cara selain untuk mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank. Bentuk keringanan ini setidaknya dapat mengurangi jumlah angsuran setiap bulan ataupun memotong bunga kreditnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement