Cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan dana melalui asuransi kredit. Sebagai ahli waris yang menerima warisan utang, Anda dapat mencairkan dana yang berasal dari fasilitas asuransi kredit.
Asuransi kredit merupakan program perlindungan dari pihak bank yang diberikan untuk mengantisipasi jika nasabah meninggal dunia, tapi kreditnya masih berjalan. Biasanya asuransi kredit ini melakukan kerja sama dengan pihak asuransi sehingga Anda hanya perlu mendaftar dan membayar jumlah preminya saja setiap bulannya.
Untuk mencairkan dana asuransi ini sebenarnya sangat mudah, Anda hanya perlu melengkapi semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari surat Keterangan Meninggal Dunia, Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh desa/kelurahan, Surat Kuasa AhliWaris, fotokopi KTP Nasabah dan ahli waris, fotokopi KK debitur,fotokopi surat nikah, dan berkas klaim dari pihak bank.
Dalam mengajukan klaim, Anda juga perlu memerhatikan jangka waktu klaim. Hal ini dikarenakan terdapat batas waktu maksimal dalam mengajukan klaim. Jangka waktu tersebut tidak boleh melewati waktu 3-6 bulan setelah nasabah meninggal.
Namun, ketentuan seperti ini biasanya akan berbeda pada tiap-tiap bank ataupun lembaga keuangan. Karena itu, Anda dapat langsung berkonsultasi dengan pihak bank untuk mengetahui informasi terkait fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah.