Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Laki-Laki Bisa Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Tidak Potong Cuti Tahunan

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |12:52 WIB
PNS Laki-Laki Bisa Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Tidak Potong Cuti Tahunan
Ilustrasi: (Foto: ant)
A
A
A

JAKARTA - Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan atau operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Seluruh CPNS Wajib Ikuti Diklat Prajabatan

“Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarus utamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” tuturnya dikutip dalam website BKN, Senin (12/3/2018).

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement